Cara Membuat NPWP Online dan Langsung Terbaru Tahun 2017

Setiap orang yang mendirikan/menjalankan usaha di Indonesia ataupun orang yang bekerja sebagai Pegawai/Karyawan yang memiliki penghasilan di atas tiga juta rupiah tentulah akan dikenakan Pajak. Dan biasanya wajib pajak harus membayarkan pajak tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dan akan dipotong setiap bulannya.
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Tahun 2017
 Cara Membuat NPWP

Wajib pajak nantinya akan mendapatkan sebuah kartu yang biasa di sebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menandakan bahwa Perusahaan ataupun Karyawan akan dikenakan pajak maupun tidak dikenakan pajak.  Dalam pengurusan NPWP Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena pembuatan NPWP tidak dipungut biaya.

Apa itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah kartu yang berisikan nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang mana nomor tersebut sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP nantinya akan digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Persyaratan Membuat NPWP Orang Pribadi

Untuk pembuatan kartu NPWP saat ini sebenarnya terbilang sudah sangat cepat yaitu dapat dilakukan hanya dengan satu (1) hari kerja saja. Akan tetapi jika anda tidak melengkapi salah satu persyaratan, maka tentu saja permohonan Anda untuk membuat NPWP akan sedikit tertunda. Dan untuk itu perlu untuk dipahami apa saja syarat dalam proses pembuatan NPWP untuk pribadi.

Baca Juga : Cara Membuat E-KTP (KTP Elektronik)

Syarat NPWP Karyawan (Pegawai)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai), adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) : fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Untuk Warga Negara Asing (WNA) : fotocopy paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. Fotocopy SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Syarat NPWP Wiraswasta (Pengusaha)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mendirikan ataupun menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar

Syarat NPWP Wanita Kawin

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi untuk seorang wanita yang sudah menikah / kawin dikenai pajak secara terpisah, sebab hal tersebut dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasila, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. Fotocopy Kartu NPWP suami
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. Fotocopy SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Persyaratan yang saya tuliskan dalam artikel ini merupakan persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Dan adakalanya kantor pajak di wilayah masing-masing akan memberikan anda persyaratan tambahan dengan alasan untuk menghindari calo dan lain sebagainya. Dan saya sarankan agar anda untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak yang ada di wilayah Anda masing-masing.

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Untuk membuat NPWP ada dua (2) cara yang dapat anda lakukan yaitu, Membuat NPWP secara online ataupun langsung datang ke kantor Perpajakan terdekat yang ada di wilayah anda bahkan ada juga yang menawarkan jasa konsultan untuk membuatkan NPWP anda, Nah sebelum kita masukan ke cara membuat NPWP Online atau Langsung saya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada anda dimanakah bedanya membuat NPWP lewat konsultan dengan langsung mengurusnya sendiri.

Membuat NPWP Lewat Konsultan atau Mengurus Langsung Sendiri?

Jika anda berencana untuk membuat NPWP lewat konsultan sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk proses pengurusan NPWP banyak dilakukan oleh para “Konsultan Pajak” yang tentunya pastilah mereka menawarkan kemudahan dalam proses pembuatan NPWP tersebut.

Akan tetapi sebenarnya jika saja Anda mau meluangkan sedikit waktu anda, ternyata dalam proses pembuatan NPWP tidaklah sulit. Bahkan sebelum anda datang langsung untuk membuatnya terlebih dahulu anda bisa mempelajarinya, karena materi tentang cara pembuatan NPWP banyak tersedia di internet termasuk di situs ini.

Tips Membuat NPWP Terbaru Tahun 2017

Nah, setelah anda mengetahui penjelasan di atas, tentunya anda akan berpikir kembali bukan untuk membuat NPWP baik secara langsung maupun online. Dan jika anda telah memutuskan untuk membuatnya sendiri anda bisa mengikuti tips membuat NPWP online atau langsung yang bisa anda simak dibawah ini.

Cara Membuat NPWP Online

Jika anda ingin membuat NPWP Online adapun Metode pendaftaran NPWP dalam hal ini sungguh sangatlah mudah, bahkan Anda dapat melakukannnya dimana saja menggunakan computer ataupun laptop yang terhubung dengan koneksi internet dengan layanan e-registration dari kantor pajak. Akan tetapi kemudahan ini masih terganjal dengan regulasi yang sedikit memakan waktu yaitu bisa memakan waktu sampai 14 hari kerja. Sehingga untuk pendaftaran NPWP saya lebih menyarankan untuk membuatnya langsung ke kantor pajak karena pembuatan NPWP secara langsung ke kantor pajak hanya 1 hari kerja.

Cara Membuat NPWP Langsung

Untuk membuat NPWP Langsung anda dapat mengikuti langkah-langkah pembuatan NPWP yang dapat anda simak berikut ini.
  1. Pertama sekali, tentunya anda telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti yang sudah dijelaskan diatas. Lalu datang lah sendiri ke Kantor Pajak terdekat yang ada di wilayah Anda.
  2. Dan pastikan bahwa KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, namun jika KTP anda tidak sama anda terlebih dahulu harus membuat surat keterangan domisili yang bisa anda minta dari kantor lurah.
  3. Minta formulir pendaftaran NPWP terbaru dari petugas yang berada di kantor Perpajakan
  4. Kemudian Isi formulir pendaftaran NPWP tersebut secara lengkap dengan baik dan benar, namun jika Anda masih ragu, isilah terlebih dahulu yang Anda ketahui saja, karena nanti anda bisa meminta petugas untuk melengkapinya saat anda menyerahkan formulir tersebut.
  5. Serahkan seluruh berkas persyaratan dan formulir pendaftaran NPWP yang telah anda isi tadi kepada petugas kantor Perpajakan, jika anda ditanyai oleh petugas yang membuat NPWP, jawablah seperlunya saja sesuai yang anda tahu.
  6. Selanjutnya NPWP Anda akan langsung diproses pada saat itu juga jika seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
  7. Namun ada yang hal yang perlu Anda tahu, bahwa NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan ataupun Pengusaha biasanya harus dikirim lewat POS ke alamat yang Anda cantumkan saat mendaftar. Akan tetapi dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP sudah bisa langsung Anda terima pada saat itu juga.
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Tahun 2017 Bagian Belakang
Demikianlah langkah-langkah yang perlu anda tahu tentang cara membuat NPWP Online ataupun Langsung. Semoga saja Artikel ini dapat membantu anda yang sampai saat ini belum memiliki NPWP. Selama persyaratan pembuatan NPWP telah dapat anda penuhi, tentu saja pada hari itu juga Anda bisa mendapat kartu NPWP atas diri Anda secara gratis.

Loading...
Loading...
Previous
Next Post »
Loading...